Ronny Bonar H. Siburian. S.E., M.AP
Kepala Dinas
TUPOKSI
(1) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan statistik menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
b. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Informasi dan Komunikasi, Persandian dan Statistik Publik;
c. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang penyelenggaraan e-Goverment;
d. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Persandian;
e. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Statistik;
f. Pembinaan penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas; dan g. Pembinaan kelompok jabatan fungsional dan Pelaksana.