Seputar Dinas


Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2023 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah  dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian bagi Aparatur Pegawai Negeri Sipil dan Masyarakat Kabupaten Kutai Timur. 

Dalam rangka melasanakan Tugas Pokok tersebut, maka Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian menyelenggarakan fungsi ;

a.   Perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;

b.   Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian kebijakan teknis Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Publik;

c.   Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian kebijakan teknis Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian;

d.   Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian kebijakan teknis di Bidang Statistik dan Persandian;

e.   Pembinaan penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas; dan

f.   Pembinaan kelompok jabatan Fungsional.