Lisa Komentin S, S.Pi., M.AP
KABID INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
TUPOKSI
(1) Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
(2) Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang informasi dan komunikasi Publik dan Kehumasan menyelenggarakan fungsi;
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan;
b. penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknie Seksi Pengelolaan Opini dan Media Komunikasi Publik;
d. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Pelayanan Informasi dan Sumber Daya Komunikasi Publik;
e. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Kemitraan Media Komunikasi Publik dan Kehumasan;
f. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan masing-masing seksi dibawahnya;
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kominfo yang berkaitan dengan tugasnya.
h. Melaksanakan pengembangan sumber daya komunikasi publik; dan
i. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.