Aji Ahmad Karmani, S.H
KASUBAG. PERENCANAAN PROGRAM DAN KEUANGAN
TUPOKSI
(1) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan; b. penatausahaan; dan c. akuntansi, verifikasi dan pembukuan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan tugas:
a. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan akuntansi;
b. pengelolaan penatausahaan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan verifikasi keuangan; dan
d. penyiapan administrasi pertanggungjawaban serta laporan keuangan..