Aji Ahmad Karmani, S.H

KASUBAG. PERENCANAAN PROGRAM DAN KEUANGAN


TUPOKSI

 (1) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
 (2) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan; b. penatausahaan; dan c. akuntansi, verifikasi dan pembukuan. 
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan tugas: 
a. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan akuntansi; 
b. pengelolaan penatausahaan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
c. pelaksanaan verifikasi keuangan; dan 
d. penyiapan administrasi pertanggungjawaban serta laporan keuangan..